Pasal 7
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun antara Pengurus dan Penerima Titipan sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
a. tugas, wewenang dan tanggung jawab Penerima Titipan;
b. biaya penitipan yang dibebankan kepada Dana Pensiun;
c. pernyataan Penerima Titipan untuk memberikan informasi dan menyediakan buku, catatan, dan dokumen yang berkenaan dengan kekayaan Dana Pensiun yang dititipkan dalam rangka pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh Menteri, atau oleh akuntan publik dan atau oleh aktuaris yang ditunjuk Menteri atau oleh Dewan Pengawas maupun oleh auditor yang ditunjuk Dewan Pengawas. (2) Perubahan perjanjian penitipan dan atau perubahan penunjukan Penerima Titipan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
