PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 6
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
Pernyataan tertulis Pendiri dan pernyataan tertulis Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus disetujui oleh pemilik perusahaan, atau rapat umum pemegang saham, atau yang setara dengan itu, serta memuat: a. ringkasan Peraturan Dana Pensiun; b. kesediaan untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai
dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
