PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 5
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat menjadi dasar penyelenggaraan 1 (satu) jenis Program Pensiun.
