Pasal 4
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
Peraturan Dana Pensiun sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut: a. nama Dana Pensiun; b. nama Pendiri;
c. karyawan atau kelompok karyawan yang berhak menjadi Peserta; d. nama Mitra Pendiri, apabila ada; e. tanggal pembentukan Dana Pensiun; f. maksud dan tujuan pembentukan Dana Pensiun; g. pembentukan kekayaan Dana Pensiun yang terpisah dari kekayaan Pemberi Kerja; h. tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus dan Dewan Pengawas; i. masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas, j. pedoman penggunaan jasa Penerima Titipan; k. syarat untuk menjadi Peserta; l. hak, kewajiban dan tanggung jawab Pengurus, Dewan Pengawas, Peserta dan Pcmberi Kerja, termasuk kewajiban Pcmberi Kerja untuk membayar iuran; m.besar iuran untuk Program Pcnsiun; n. rumus Manfaat Pensiun dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungannya; o. tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dan manfaat lainnya; p. tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun apabila Peserta meninggal dunia; q. biaya yang merupakan beban Dana Pensiun; r. tata cara perubahan Peraturan Dana Pensiun; s. tata cara pembubaran dan penyelesaian Dana Pensiun.
