PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 3
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Permohonan pengesahan Dana Pensiun diajukan oleh Pendiri dengan menggunakan formulir yang ditetapkan Menteri, dengan melampirkan:
a. Peraturan Dana Pensiun;
b. pernyataan tertulis Pendiri dan Mitra Pendiri bila ada;
c. surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Penerima Titipan;
d. arahan investasi;
e. laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
f. surat perjanjian antara Pengurus dengan Penerima Titipan. (2) Ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara permohonan pengesahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan Menteri.
