Pasal 10
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Untuk mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pendiri mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri yang memuat uraian tentang latar belakang dan tujuan perubahan Peraturan Dana Pensiun, serta dilengkapi dengan
a. Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b. pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) alau ayat (4);
c. laporan aktuaris, apabila perubahan Peraturan Dana Pensiun mengakibatkan perubahan dalam pendanaan dan Manfaat Pensiun, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. (2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan PERATURAN PEMERINTAH ini serta peraturan pelaksanaannya, maka Peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan Menteri dan dicatat dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu. (3) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri wajib menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang disertai alasan penolakan, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Pcrubahan Peraturan Dana Pensiun berlaku sejak tanggal
pengesahan Menteri. (5) Pengurus wajib mengumumkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
