Pasal 11
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Atas permohonan Pendiri, Menteri dapat memberikan persetujuan untuk menangguhkan pembayaran iuran dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan. (2) Atas permohonan Pendiri, Menteri dapat MENETAPKAN tanggal mulai berlakunya penangguhan sebelum tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling lama sejak tanggal pengiriman permohonan. (3) Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dan dilampiri bukti-bukti yang mendukung adanya kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
