PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 12
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Iuran sampai dengan tanggal mulai berlakunya penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) harus tetap dibayarkan kepada Dana Pensiun. (2) Selama masa penangguhan, ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Dana Pensiun, termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun, tetap berlaku.
