PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 13
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
(1) Pada masa penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), Pendiri dapat mengakhiri penangguhan pembayaran iuran dengan cara menyetor iuran kepada Dana Pensiun. (2) Berakhimya penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan bukti pembayaran iuran.
