PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 14
BAB 2 — PENGESAHAN DANA PENSIUN
Apabila masa penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) berakhir, ternyata Pendiri tetap tidak dapat membayar iuran, maka Dana Pensiun dimaksud harus dibubarkan dengan memenuhi ketentuan tentang pembubaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
