PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 15
BAB 3 — KEPENGURUSAN
(1) Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk Pengurus. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab kepada Pendiri. (3) Pengurus ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali.
