PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 16
BAB 3 — KEPENGURUSAN
(1) Penunjukan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ditetapkan dengan surat penunjukan. (2) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang- kurangnya memuat:
a. nama orang atau badan usaha yang ditunjuk sebagai Pengurus;
b. masa jabatan Pengurus. (3) Surat penunjukan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) dilampiri dengan pemyataan tertulis Pengurus tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai Pengurus, dan mengelola Dana Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya.
