PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 17
BAB 3 — KEPENGURUSAN
(1) Pengurus wajib mengelola Dana Pensiun dengan mengutamakan kepentingan Peserta dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun.
(2) Pengurus wajib memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun. (3) Pengurus wajib bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun. (4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta.
