PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 58
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1993, Perusahaan Asuransi Jiwa dilarang menjual program yang didalamnya terkandung janji Pemberi Kerja kepada karyawannya untuk membayarkan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
