PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 59
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah menjual program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sebelum tanggal 1 Januari 1993 tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai berakhirnya perjanjian pertanggungan dimaksud.
