Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap orang atau badan usaha yang telah menjalankan program yang menjanjikan pembayaran sejumlah uang yang dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu sebelum tanggal 20 April 1992, dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, apabila tetap melanjutkan program tersebut wajib mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun kepada Menteri selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 April 1993. (2) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Pendiri dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi pula dengan:
a. dokumen yang menunjukkan Program Pensiun telah diselenggarakan sebelum tanggal 20 April 1992;
b. rekapitulasi Peserta bagi yang menyelenggarakan pembayaran uang secara sekaligus. (4) Ketentuan mengenai penyesuaian investasi, pembayaran Manfaat Pensiun sekaligus, dan pembayaran Manfaat Pensiun maksimun secara berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) UNDANG-UNDANG Dana Pensiun, serta ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula bagi Dana Pensiun yang mendapat pengesahan Menteri berdasarkan ketentuan dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
