PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, yang sebelum tanggal 20 April 1992 telah MENETAPKAN Manfaat Pensiun secara berkala melebihi Manfaat Pensiun maksimum sebagaimana ditetapkan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dana Pensiun, tetap dapat melanjutkan pembayaran dimaksud sampai diselesaikannya seluruh kewajiban bagi karyawan yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April 1992.
