Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 tetap dapat melanjutkan Program Pensiun yang menjanjikan pembayaran uang sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) UNDANG-UNDANG Dana Pensiun bagi karyawan yang telah menjadi Peserta sebelum tanggal 20 April 1992. (2) Dalam hal Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan Program Pensiun bagi karyawan yang menjadi Peserta setelah tanggal 20 April 1992, maka Program Pensiun yang diselenggarakan harus berdasarkan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. (3) Peserta Program Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih menjadi Peserta ke Program Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Bagi Peserta yang beralih kepesertaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat(3), pada saat pensiun, dapat memilih untuk menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sampai sebanyak-banyak 20 % (dua puluh per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UNDANG-UNDANG Dana Pensiun, atau sebesar yang seharusnya diterima pada tanggal 20 April 1992 berdasarkan Program Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
