Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Setiap Yayasan Dana Pensiun yang dinyatakan telah mendapatkan pengesahan sebagai Dana Pensiun berdasarkan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pendiri dengan mongajukan permohonan kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri dengan:
a. Peraturan Dana Pensiun yang baru;
b. Anggaran Dasar dan peraturan pensiun Yayasan Dana Pensiun yang berlaku sampai dengan tanggal 20 April 1992;
c. pernyataan tertulis Pendiri dan pernyataan tertulis Mitra Pendiri bila ada;
d. surat penunjukan Pengurus, Dewan Pengawas, dan Penerima Titipan;
e. arahan investasi,
f. Laporan aktuaris per tanggal 31 Desember 1991 apabila Yayasan Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
g. surat perjanjian antara Pengurus dan Penerima Titipan;
h. Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 1991 yang telah diaudit oleh akuntan publik;
i. Rekapitulasi Peserta bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan pembayaran uang secara sekaligus;
j. Nomor Pokok Wajib Pajak Dana Pensiun. (4) Pernyataan tertulis Pendiri dan Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c harus memenuhi ketentuan Pasal 6 dan memuat pernyataan tentang pemberlakuan Peraturan Dana Pensiun.
