Pasal 53
BAB 8 — PEMBAGIAN KEKAYAAN DANA PENSIUN YANG DILIKUIDASI
(1) Bagi Peserta yang belum berhak mcnerima pembayaran Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang dilikuidasi, haknya dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (2) Bagi Pensiunan, Janda/Duda alau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun dan bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang dilikuidasi, haknya dibagikan dengan membeli anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa berdasarkan pilihan Peserta atau pihak yang berhak. (3) Dalam hal pembagian hak Peserta, pensiunan, Janda/Duda atau Anak atau pihak lain yang berhak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkan Manfaat Pensiun yang lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UNDANG-UNDANG Dana Pensiun, maka nilai sekarang Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
