PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 52
BAB 8 — PEMBAGIAN KEKAYAAN DANA PENSIUN YANG DILIKUIDASI
Pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dalam hal sisa kekayaan tidak cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, maka Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, Janda/ Duda, Anak dan pihak lain yang berhak dikurangi secara berimbang, sehingga jumlah seluruh kewajiban terhadap pihak-pihak tersebut sama dengan sisa kekayaan Dana Pensiun.
