Pasal 51
BAB 8 — PEMBAGIAN KEKAYAAN DANA PENSIUN YANG DILIKUIDASI
(1) Pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah seluruh kewajiban kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diselesaikan, maka kelebihan dimaksud wajib dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta, pensiunan, Janda/ Duda, Anak dan pihak lain yang berhak sampai batas maksimum yang ditetapkan Menteri. (2) Dalam hal masih terdapat kelebihan kekayaan setelah dilakukan peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka kelebihan dimaksud wajib dibagikan secara sekaligus kepada Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun, secara berimbang standing dengan besar Manfaat Pensiun yang menjadi hak masing-masing pihak. (3) Dalam rangka peningkatan Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Peserta yang rnemiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan rumus Manfaat Pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
