PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 50
BAB 8 — PEMBAGIAN KEKAYAAN DANA PENSIUN YANG DILIKUIDASI
(1) Pembagian kekayaan Dana Pcnsiun yang dilikuidasi dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Peserta, pensiunan, Janda/Duda, Anak, dan pihak lain yang berhak atas Manfaat Pensiun;
b. pihak-pihak selain pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Pembagian kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah dipenuhi kewajiban kepada negara.
