Pasal 47
BAB 7 — PENGALIHAN KEPESERTAAN
(1) Pendiri Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) mengajukan permohonan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan:
a. pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang mcngalihkan tentang kescdiaannya untuk melakukan pengalihan kelompok Peserta atau Mitra Pendiri;
b. pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan tentang kesediaannya untuk menerima pengalihan;
c. laporan keuangan sebelum dan sesudah pengalihan dari Dana Pensiun yang melakukan pengalihan dan Dana Pensiun yang mencrima pengalihan, yang telah diaudit oleh akuntan publik;
d. laporan aktuaris sebelum dan sesudah pengalihan dari Dana Pensiun yang melakukan pengalihan dan Dana Pensiun yang menerima pengalihan, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. (3) Dalam hal Pemberi Kerja dari kelompok Peserta yang dialihkan atau Mitra Pendiri yang dialihkan menjadi Mitra Pendiri dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan, maka permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan pernyataan tertulisnya selaku Mitra Pendiri,
tentang kesediaannya untuk tunduk pada Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan, serta pemberian kuasa penuh kepada Pendiri untuk melaksanakan Peraturan Dana Pensiun.
