PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 48
BAB 7 — PENGALIHAN KEPESERTAAN
(1) Dalam hal pengalihan mengakibatkan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang melakukan pengalihan dan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang menerima pengalihan, maka Menteri MENETAPKAN pada tanggal yang sama keputusan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menerima pengalihan dan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang melakukan pengalihan. (2) Dengan pengesahan Menteri tentang perubahan Peraturan Dana Pensiun, maka seluruh kepesertaan dan kewajiban serta kekayaan dari kelompok peserta yang dialihkan beralih ke Dana Pensiun yang menerima pengalihan.
