PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 46
BAB 7 — PENGALIHAN KEPESERTAAN
(1) Pengalihan Peserta dari satu Dana Pensiun ke Dana Pensiun lain, yang merupakan kebijaksanaan Pemberi Kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. kedua Dana Pensiun memiliki Program Pensiun yang sama;
b. harus ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pengalihan. (2) Dalam hal pengalihan Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) merupakan pengalihan kelompok Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pengalihan Mitra Pendiri, maka pengalihan harus dilakukan dengan merubah Peraturan Dana Pensiun.
