PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 45
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
Penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun tidak boleh menyebabkan berkurangnya hak Peserta sampai pada saat pengesahan atau persetujuan Menteri.
