PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 44
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
Sejak tanggal pengesahan atau persetujuan Menteri atas pemisahan Dana Pensiun, maka sebagian kepesertaan, kekayaan dan kewajiban dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan beralih ke Dana Pensiun yang baru.
