Pasal 43
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Permohonan pengesahan pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan berdasarkan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dan dilengkapi pula dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3). Dalam rangka pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) atau ayat (2), Menteri MENETAPKAN pada tanggal yang sama keputusan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau persetujuan pemisahan Dana Pensiun dan pengesahan atas pembentukan Dana Pensiun
baru. (3) Pengurus wajib mengumumkan pengesahan Menteri atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dan pembentukan Dana Pensiun baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
