Pasal 42
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Dalam hal pemisahan Dana Pensiun menyebabkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan, maka Pendiri Dana Pensiun yang melakukan pemisahan mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun yang baru mengajukan permohonan pendirian Dana Pensiun, yang diajukan secara bersama-sama. (2) Dalam hal pemisahan Dana Pensiun tidak menyebabkan perubahan Peraturan Dana Pensiun, maka pendiri Dana Pensiun yang melakukan pemisahan mengajukan pennohonan persetujuan pemisahan Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun yang baru mengajukan permohonan pendirian Dana Pensiun, yang diajukan secara bersama-sama. (3) Permohonan persetujuan pemisahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) harus dilengkapi dengan:
a. Pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan tentang kesediaannya untuk memisahkan sebagian kepesertaan, kekayaan, dan kewajiban ke Dana Pensiun yang baru;
b. Pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun baru tentang kesediaannya untuk menerima sebagian kepesertaan, kekayaan dan kewajiban dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan, menjadi kepesertaan, kekayaan dan kewajiban awal Dana Pensiunnya;
c. laporan keuangan dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan sebelum dan sesudah pemisahan serta laporan keuangan dari Dana Pensiun yang baru, yang telah diaudit oleh akuntan publik;
d. laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang melakukan pemisahan sebelum dan sesudah pemisahan serta laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang baru, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti.
