PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 41
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja Peserta sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pemisahan. (2) Pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan atau persetujuan Menteri.
