PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 40
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
Sejak tanggal pengesahan atau persetujuan Menteri atas penggabungan Dana Pensiun, maka seluruh kepesertaan, kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun yang menggabungkan diri beralih ke Dana Pensiun yang menerima penggabungan.
