PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 39
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Pengurus Dana Pensiun yang menerima penggabungan mengumumkan pembubaran Dana Pensiun yang menggabungkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Status badan hukum Dana Pensiun yang menggabungkan diri berakhir sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
