PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 38
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Permohonan pengesahan penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan berdasarkan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta dilengkapi pula dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). (2) Dalam rangka penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(l) atau ayat(2), Menteri MENETAPKAN pada tanggal yang sama keputusan pengesahan perubahan Peraturan Dana
Pensiun atau persetujuan penggabungan Dana Pensiun dan keputusan pembubaran Dana Pensiun yang menggabungkan diri.
