Pasal 37
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Dalam hal penggabungan Dana Pensiun menyebabkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan, maka Pendiri Dana Pensiun yang menerima penggabungan mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun yang menggabungkan diri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun, yang diajukan secara bersama-sama. (2) Dalam hal penggabungan Dana Pensiun tidak menyebabkan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan, maka Pendiri Dana Pensiun yang menerima penggabungan mengajukan permohonan persetujuan atas penggabungan Dana Pensiun dan Pendiri Dana Pensiun yang menggabungkan diri mengajukan permohonan pembubaran Dana Pensiun, yang diajukan secara bersama-sama. (3) Permohonan persetujuan penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. pernyataan tertulis Pendiri dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan tentang kesediaannya untuk menerima kepesertaan, kekayaan dan kewajiban dari Dana Pensiun yang menggabungkan diri;
b. laporan keuangan dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan sebelum dan sesudah penggabungan serta laporan keuangan dari Dana Pensiun yang menggabungkan diri pada saat penggabungan, yang telah diaudit oleh akuntan publik;
c. laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang menerima penggabungan sebelum dan sesudah penggabungan serta laporan aktuaris dari Dana Pensiun yang menggabungkan diri pada saat penggabungan, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti.
