PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 36
BAB 6 — PENGGABUNGAN ATAU PEMISAHAN DANA PENSIUN
(1) Penggabungan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Pensiun yang melakukan penggabungan memiliki Program Pensiun yang sama, dan
b. harus ada Pemberi Kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya penggabungan. (2) Penggabungan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat pengesahan atau persetujuan Menteri.
