Pasal 35
BAB 5 — PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN KEPESERTAAN KARYAWAN MITRA PENDIRI
(1) Dalam hal Pendiri mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri, Pendiri wajib :
a. mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun; dan
b.memerintahkan Pengurus mengalihkan kekayaan, kewajiban, dan kelompok karyawan Mitra Pendiri, berdasarkan pilihan Peserta kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lain. (2) Bagi pensiunan, Janda/Duda atau Anak yang telah menerima pembayaran Manfaat Pensiun dan bagi Peserta yang telah berhak menerima pembayaran Manfaat Pensiun, pengalihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan membeli anuitas dari Perusahaan Asuransi Jiwa. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi pula dengan :
a. pernyataan tertulis Pendiri tentang berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra Pendiri;
b. bukti yang menunjukkan bahwa Mitra Pendiri tidak membayar iuran;
c. laporan keuangan sebelum dan sesudah berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra Pendiri, yang telah diaudit oleh akuntan publik;
d. laporan aktuaris sebelum dan sesudah berakhirnya kepesertaan karyawan Mitra Pendiri, apabila Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti. (4) Biaya yang timbul sebagai akibat pengalihan kekayaan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf c dan huruf d menjadi tanggung jawab, Mitra Pendiri.
