PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 34
BAB 5 — PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN KEPESERTAAN KARYAWAN MITRA PENDIRI
Dalam hal jangka waktu penangguhan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) berakhir dan ternyata Mitra Pendiri tetap tidak membayar iuran, Pendiri wajib mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
