Pasal 33
BAB 5 — PENANGGUHAN ATAU PENGAKHIRAN KEPESERTAAN KARYAWAN MITRA PENDIRI
(1) Penangguhan kepesertaan karyawan Mitra fendiri dapat dilakukan olch Pendiri untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Mitra Pendiri telah 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak membayar iuran, dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun. (2) Perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat(l) wajib dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan pernyataan tertulis Pendiri tentang penangguhan kepesertaan Mitra Pendiri dan bukti yang menunjukkan bahwa Mitra Pendiri tidak membayar iuran. (3) Apabila sebelum jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir ternyata Mitra Pendiri telah membayar iurannya, maka Pendiri mengakhiri penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan Peraturan Dana Pensiun. (4) Perubahan Peraturan Dana Pensiun dalam rangka pengakhiran penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib dilaporkan kepada Menteri dengan melampirkan pernyataan tertulis Pendiri tentang pengakhiran penangguhan kepesertaan
Mitra Pendiri dan bukti pembayaran iuran Mitra Pendiri. (5) Selama masa penangguhan, ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Dana Pensiun, termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun, tetap berlaku.
