Pasal 32
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, apabila pembayaran Manfaat Pensiun berakhir, dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya sampai dengan saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka Pengurus wajib membayarkan selisihnya sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Peserta. (2) Pada Program Pensiun Iuran Pasti, apabila pembayaran Manfaat Pensiun berakhir, dan ternyata jumlah seluruh Manfaat Pensiun yang telah dibayarkan kurang dari jumlah haknya pada saat dimulainya pembayaran Manfaat Pensiun, maka Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membayarkan selisihnya sekaligus kepada ahli waris yang sah dari Peserta.
