PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 31
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Pengurus Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, atas permintaan dan pilihan Peserta, membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan syarat:
a. anuitas yang dipilih menyediakan Manfaat Pensiun bagi Janda/ Duda atau Anak sekurang-kurangnya 60 % dan sebanyak- banyaknya 100 % dari Manfaat Pensiun yang diterima Peserta;
b. anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
serta Peraturan Dana Pensiun. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pembelian anuitas berdasarkan permintaan dan pilihan Janda/Duda atau Anak.
