PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 30
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia dan tidak ada Janda/Duda atau Anak, maka dana yang merupakan hak Peserta dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Peserta. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus.
