PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 27
BAB 3 — KEPENGURUSAN
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila: a. masa jabatan berakhir; atau b. meninggal dunia; atau c. mengundurkan diri; atau d. diberhentikan oleh Pendiri; atau e. dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau f. wakil Peserta yang bersangkutan berhenti bekerja bukan karena
pensiun.
