PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 26
BAB 3 — KEPENGURUSAN
Perubahan anggota Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 serta wajib dilaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal perubahan.
