PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 25
BAB 3 — KEPENGURUSAN
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas: a. melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh Pengurus; b. menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta; c. menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun; d. menunjuk aktuaris untuk menyusun laporan aktuaris bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti; e. MENETAPKAN arahan investasi bersama Pendiri, dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
