PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 24
BAB 3 — KEPENGURUSAN
(1) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau pensiunan. (2) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang mewakili Peserta lebih dari 1 (satu) orang, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang diantaranya adalah pensiunan, apabila jumlah pensiunan lebih
dari 50 (lima puluh) orang. (3) Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dari Pemberi Kerja, tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta dalam Dewan Pengawas. (4) Anggota Dewan Pengawas yang mewakili Pemberi Kerja dapat berasal dari karyawan alau bukan karyawan. (5) Wakil Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olch Peserta.
