PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 23
BAB 3 — KEPENGURUSAN
(1) Penunjukan anggola Dcwan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( l ), ditetapkan dengan surat penunjukan. (2) Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat anggota Dewan Pengawas;
b. masa jabatan anggota Dewan Pengawas (3) Surat penunjukan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan pernyataan tertulis anggota Dewan Pengawas tentang kesediaannya untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas guna melakukan pengawasan pengelolaan Dana Pensiun.
