PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 22
BAB 3 — KEPENGURUSAN
(1) Dalam rangka pengawasan pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri menunjuk anggota Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab kepada Pendiri. (3) Anggota Dewan Pengawas ditunjuk untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk kembali.
