PP
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 28
BAB 4 — HAK PESERTA
(1) Peserta berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun. (2) Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari karyawan, pensiunan dan bekas karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun.
