PP
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
( 1 ) Sivitas Akademika UI memiliki kebebasan akademik, dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan/atau seni secara bertanggungjawab dan beradab. ( 2 ) Kode etik kebebasan akademik dan otonomi keilmuan adalah bagian dari kode etik Sivitas Akademika yang ditetapkan Rektor dengan persetujuan DGB.
